Peringatan Hari Guru tanggal 25 Nopember 2009 hari ini perlu disertai ucapan syukur yang sedalam-dalamnya, hal ini terkait ditolaknya permohonan kasasi pemerintah mengenai ujian nasional oleh Mahkamah Agung.
"Dengan ditolaknya kasasi itu, para guru berharap, UN tidak lagi menjadi alat penentu kelulusan. Penyelenggaraan ujian akhir dan penentuan kelulusan semestinya dikembalikan kepada guru dan satuan pendidikan (sekolah)," ujar Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, Rabu (25/11) di Gedung Indonesia Menggugat.
Kepastian ditolaknya permohonan kasasi pemerintah ini dituangkan di dalam Putusan MA tertanggal 14 September 2009 seperti dilansir di situs resmi MA. Perkara hukum mengenai UN ini muncul 2006 silam menyusul gugatan warga negara yang diajukan 58 guru. PN Jakarta Pusat mengabulkannya dengan dikuatkan putusan banding dan kasasi.
Sumber : kompas
"Dengan ditolaknya kasasi itu, para guru berharap, UN tidak lagi menjadi alat penentu kelulusan. Penyelenggaraan ujian akhir dan penentuan kelulusan semestinya dikembalikan kepada guru dan satuan pendidikan (sekolah)," ujar Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, Rabu (25/11) di Gedung Indonesia Menggugat.
Kepastian ditolaknya permohonan kasasi pemerintah ini dituangkan di dalam Putusan MA tertanggal 14 September 2009 seperti dilansir di situs resmi MA. Perkara hukum mengenai UN ini muncul 2006 silam menyusul gugatan warga negara yang diajukan 58 guru. PN Jakarta Pusat mengabulkannya dengan dikuatkan putusan banding dan kasasi.
Sumber : kompas
Baca Selengkapnya...