Ujian Nasional dihilangkan

Wednesday, November 25, 2009

Peringatan Hari Guru tanggal 25 Nopember 2009 hari ini perlu disertai ucapan syukur yang sedalam-dalamnya, hal ini terkait ditolaknya permohonan kasasi pemerintah mengenai ujian nasional oleh Mahkamah Agung.

"Dengan ditolaknya kasasi itu, para guru berharap, UN tidak lagi menjadi alat penentu kelulusan. Penyelenggaraan ujian akhir dan penentuan kelulusan semestinya dikembalikan kepada guru dan satuan pendidikan (sekolah)," ujar Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, Rabu (25/11) di Gedung Indonesia Menggugat.

Kepastian ditolaknya permohonan kasasi pemerintah ini dituangkan di dalam Putusan MA tertanggal 14 September 2009 seperti dilansir di situs resmi MA. Perkara hukum mengenai UN ini muncul 2006 silam menyusul gugatan warga negara yang diajukan 58 guru. PN Jakarta Pusat mengabulkannya dengan dikuatkan putusan banding dan kasasi.

Sumber : kompas

Baca Selengkapnya...

Informasi UN SMP / MTs 2010

Wednesday, November 18, 2009
• Tingkat SMP/MTs dan SMPLB
o UN Utama : minggu ke-4 Maret 2010
o UN Ulangan : minggu ke-3 Mei 2010.

1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin 22 Maret 2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa,23 Maret 2010
3 B. Inggris 50 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 IPA 40 120 menit Kamis, 25 Maret 201

Standar Kelulusan UN 2010
Standar kelulusan UN 2010 sebenarnya sama dengan UN 2009 yakni peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun 2010 dinyatakan lulus jika:
1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;

2. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, pelaksanan UN 2010 menggunakan metode exchange place yang hampir sama dengan proses SNMPTN. Yakni para siswa sebuah sekolah akan melaksanakan UN di tempat/sekolah berbeda, yang mana akan bercampur dengan siswa-siswa dari sekolah lain dalam satu kecamatan/kabupaten. Artinya, setiap peserta akan melaksanakan UN dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota. (Pasal 14 Permendiknas 75 tahun 2009). Sistem ini diyakin dapat mengurangi tingkat kecurangan UN yang dilakukan oleh pihak sekolah, diknas dan murid yang selama ini masih terus terjadi.

Baca Selengkapnya...
 
Free new blogger template ABSTRACT MIND Design by Pannasmontata | Redesign by Mung Bisnis             Powered by    Blogger